Beritaasatu – Dua eks petinggi PT Pelindo II dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun anggaran 2010 yang juga menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino sebagai tersangka.
Dua eks petinggi yang dimaksud adalah mantan Direktur Teknik II, Ferialdy Noerlan, dan Kepala Biro Pengadaan, Wahyu Hardiyanto.

“Keduanya akan diperiksa untuk tersangka RJL,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (4/1/2016).
Ferialdy diketahui sudah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur II Pelindo bersamaan dengan pencopotan RJ Lino sebagai Dirut Pelindo. Ferialdy juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane tahun anggaran 2012 di Bareskrim Mabes.
Adapun Wahyu diketahui pernah menjabat sebagai kepala biro pengadaan PT Pelindo II tahun 2014. Ferialdy dikabarkan sudah tiba di Gedung KPK sejak pagi tadi mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Seperti diketahui, Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QQC) di Pelindo II tahun anggaran 2010. Dalam perkara itu, Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memerkaya diri atau koorporasi.
Eks Bos Pelindo II Lino itu terancam dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.







Komentar