KPK Surati Ditjen Imigrasi Cegah RJ Lino ke Luar Negeri

Hukum147 Dilihat

Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Utama (Dirut) Pelindo II RJ Lino guna mempermudah kepentingan penyidikan terhitung sejak 30 Desember 2015.

Meskipun selama ini, Lino belum pernah diperiksa lembaga antirasuah sebagai tersangka karena Lino tak pernah hadir.

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. Gembira Guntur Setiabudi Jakarta Selatan
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. Gembira Guntur Setiabudi Jakarta Selatan

“Untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengadaan di Pelindo II, KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka RJL,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (4/1/2016).

Disebutkan dia, surat cegah berlaku untuk enam bulan. Meski sudah melakukan pencegahan, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan memeriksa Lino itu sebagai tersangka.

Sejak minggu kemarin, penyidik telah memeriksa beberapa pejabat tinggi di Pelindo II untuk dimintai kesaksian terkait kasus yang menjerat Lino. KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pengadaan tiga buah QCC di Pelindo II tahun anggaran 2010 sejak Jumat, 18 Desember 2015 lalu. Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery dalam pengadaannya tanpa proses lelang.

Selain memulai penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka, KPK juga tengah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara kasus ini.

Atas perbuatannya, RJ Lino dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Komentar