
“Salinan putusan Ilham sudah kami terima dan sudah kami bahas,” demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, Kamis (28/5/2015).
Menurutnya, salinan putusan ini akan sangat berguna bagi KPK untuk melakukan upaya perlawanan yang salah satu opsinya adalah
menerbitkan sprindik baru.
“Kemarin sudah kita bahas perlawanan terhadap putusan Ilham bersama pimpinan dan kedeputian,” bebernya.