
“Saat ini KPK masih sebatas melakukan perlawanan hukum saja dan belum mempertimbangkan tentang masalah etika hakim ke KY,” demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Kamis (28/5/2015).
Lebih lanjut, Indriyanto mengomentari pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso yang menegaskan bahwa penyidik KPK harus dari Polri. Indriyanto mengakui bahwa memang Undang-Undang (UU) KPK amanahnya penyidik dari Polri namun perkembangan yurisprudensi tegas jelas penyidik diangkat oleh pimpinan Komisi.
“Dan sudah ratusan kasus korupsi yang ditangani KPK dan sudah berkekuatan tetap, mengakui keabsahan penyidik meliputi penyidik non Polri,” tukasnya.