
“Jelas perlu ada batasan, seperti dari Undang-Undang, jurisprudensi, dan etika profesi. Hal itu agar tidak ada perbedaan dan multitafsir pada masing-masing putusan hakim yang berbeda,” demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Kamis (28/5/2015).
Menurut dia, hakim secara personal pun dapat memaknai KUHAP dan undang-undang lainnya dengan berbeda-beda. Terkadang, kata dia, hakim bisa mengartikannya secara parsial dan subjektif sehingga membuat putusan yang dikeluarkannya berbeda dengan putusan hakim lainnya.
“Masalahnya person yang membaca dan memahaminya bisa beda-beda, sempit, parsial, bisa juga subjektifitas, dan lain-lain,” jelasnya.
Maka itu, ia meminta agar Komisi Yudisial membuat batasan yang paten agar terobosan hukum yang dibuat oleh hakim tidak meluas. Jika tidak, maka putusan yang dibuatkan akan menimbulkan kontroversi dan justru membuat kebingungan di masyarakat.
“Lembaga publik perlu menjaga integritasnya dan personelnya,” tukasnya.