Anak Jero Bertanya Kenapa Ayahnya Ditahan

Hukum543 Dilihat

Jero WacikBeritaasatu – Penahanan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di elu-elukan anak perempuannya, Sagita Shinta Pratiwi Wacik. Ia mengaku heran dengan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap ayahnya itu.

Sagita beralasan dilihat secara jumlah apa yang disangkakan terhadap ayahnya belum diketahui bukti-buktinya.

“Buktinya seperti apa, kita semua belum tahu. Saya juga bertanya, mengapa ditahan?,” ujarnya, Rabu (6/5/2015).

Dikatakan Sagita, Jero merupakan sosok ayah yang selalu bekerja keras untuk keluarga. Bahkan, Sagita menuturkan posisi sebagai Menteri ESDM bukan kemauan ayahnya.

“Jadi menurut saya sebagai anak, kami melihat bapak selalu kerja keras. Penetapan sebagai menteri ESDM bukan kemauan bapak. Bapak anak veteran, punya rasa nasionalis tinggi, ingin berbakti pada bangsa,” ungkapnya.

Sagita mengungkapkan saat ini dirinya tengah fokus memperhatikan kesehatan ayahnya yang kini harus meringkuk dibalik jeruji besi Rumah Tahanan kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Termasuk, lanjut dia menguatkan si ibu serta adiknya yang masih kuliah.

“Saat ini saya konsen kesehatan bapak ya. (Penahanan ini) dampaknya pada ibu saya, adik saya yang masih kuliah. Itu semua tekanan poltik,” tandasnya.

Untuk diketahui, Jero ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM saat dirinya menjadi Menteri ESDM pada kurun waktu 2011-2013. Mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini ditahan di Rumah Tahanan kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Diketahui, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu. Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.

Politikus Partai Demokrat itu sendiri telah dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHPidana.

Selain itu, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar

News Feed