Jakarta, beritaasatu.com – Bos media karya Nusantara kembali dijadwalkan penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap jual beli gas alam Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kali ini, KPK memanggil Presiden Direktur PT MKS Sardjono dan Direktur PT MKS Achmad Harijanto dimintai keterangannya untuk tersangka Antonius Bambang Djatmiko (ABD).
“Mereka berdua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (2/1/2015).
Sardjono dan Harijanto sebelumnya telah pernah diperiksa KPK untuk dimintai keterangannya pada kasus yang sama. Keduanya diperiksa pada pertengahan Desember 2014 untuk tersangka Antonius.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko bersama Fuad Amin dan Abdul Rouf sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.
Penetapan status tersangka tersebut tidak berselang lama usai Fuad ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan. Pada operasi tersebut KPK juga menangkap Darmono. Namun Darmono kemudian diserahkan kepada TNI AL karena dia adalah prajurit TNI AL berpangkat kopral satu. Darmono adalah kurir Antonio.
KPK berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp 700 juta dalam pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Fuad di Bangkalan dan menemukan total uang senilai Rp 4 miliar.