Sempat Dicabut, Hadi Poernomo Kembali Ajukan Praperadilan

Hukum268 Dilihat

Hadi PoernomoBeritaasatu – Setelah sempat mencabut kembali gugatan praperadilan, kini bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo berencana akan kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan penggelapan keberatan pajak BCA tahun 1999.

“Ada rencananya beliau. Tapi beliau akan maju sendiri untuk praperadilan ini,” kata salah satu Kuasa Hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail, Rabu (6/5/2015).

Namun, Maqdir mengaku belum mengetahui materi di dalam praperadilan yang akan diajukan kliennya itu kali ini. “Saya belum tahu apa saja yang akan jadi materi permohonan praperadilan,” tuturnya.

Seperti diketahui, mantan Ketua BPK ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014 lalu. Sudah masuk sebelas bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK baru memulai pemeriksaan untuk dirinya. Hadi pun sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun kembali dicabut gugatannya tersebut.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004 dalam dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp375 miliar.

Akibat perbuatannya, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Komentar