Jika Kembali Mangkir, KPK akan Jemput Paksa Jero Wacik

Hukum251 Dilihat

Jero wacik tersangkaBeritaasatu – ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan jemput paksa jika pada panggilan selanjutnya, Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar), Jero Wacik itu kembali mangkir untuk dilakukan pemeriksaan.

Demikian ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, Kamis (9/4/2015). 

“Akan dipanggil lagi. Jika tidak hadir tanpa keterangan, ya bisa dilakukan jemput paksa‎,” tutur Johan 

Jero rencana akan kembali melakukan panggilan untuk Jero selaku tersangka dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.

Johan, mengatakan penjadwalan ulang untuk politikus Partai Demokrat ini akan dilakukan pada pekan depan. Namun dirinya belum mengetahui tanggal pastinya untuk Jero yang juga pernah menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Pekan depan pemanggilan ulangnya,” singkatnya.

Terhitung telah dua kali Jero tak hadir dalam pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara di Kemenbudpar. Kuasa hukum Jero, Sugiyono mengaku, ketidakhadiran Jero disebabkan pihaknya tengah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Komentar

News Feed