Beritaasatu – Kuasa Hukum Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), Humprey R. Djemat menyindir pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, mengenai penetapan status tersangka SDA yang dilakukan tanpa adanya perhitungan kerugian negara.
“Aneh seperti yang Johan Budi nyatakan tanpa malu-malu bahwa perhitungannya masih dilakukan padahal lebih dari setahun itu dilakukan, sejak penyelidikan dimulai pada 13 maret 2013 atau sejak penetapan tersangka dan sprindik pertama pada 22 mei 2014,” kata Djemat, Kamis (9/4/2015).
Lebih lanjut, Djemat mengaku kliennya akan siap memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 10 April 2015 besok.
“Oke, (Suryadharma Ali) hadir besok. Siap untuk fight sama penyidik sesat di KPK yang sembarangan jadikan orang tersangka tanpa bukti-bukti yang jelas dan tanpa perhitungan kerugian negara,” pungkasnya.
KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji yang mencapai Rp1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.







Komentar