Jakarta, beritaasatu.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa Nusantara Daerah mendatangi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Jl. Abdul Muis Gambir Jakpus, Senin (9/2/2015).
Kedatangan mereka menyikapi dugaan adanya pelanggaran UU desa dalam penetapan APBD Kab. Takalar Prov Sulsel tahun 2015.
“Kami berempat datang kesini mewakili 76 Kepala Desa di Kab. Takalar. Kami meminta agar dana untuk Kepala Desa turun sesuai dengan APBD. Kami tidak mau anggaran yang turun ke Kepala Desa dipotong,” kata Koordinator aksi Wahyudin Maparetta.
Hal itu disampaikannya ketika mereka diterima Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu Dr. Lili Romli, SH.
Lebih lanjut, Wahyudin mengemukakan seharusnya Kepala Desa mendapat 760 juta namun hingga saat ini Kepala Desa hanya mendapat sekitar 200 juta. Seharusnya, kata dia, sesuai UU, Pemerintah Daerah disana menganggarkan dana 10 % untuk Kepala Desa namun hanya menerima sekitar 1 %.
“Kami akan tetap bertahan di Jakarta sampai Pak Menteri mau menemui,” tegas dia.
Sementara itu, Dr. Lili Romli, SH akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada Menteri PDT Marwan Ja’far. Tak hanya itu, kata dia, untuk dana perimbangan (alokasi Dana Desa) bukan menjadi wewenang Kementerian PDT, namun menjadi wewenang Bupati setempat.
“Bapak bisa melaporkan permasalahan ini ke Kementerian Keuangan bagian Ditjen perimbangan dan kami hanya dapat tembusan saja. Kami hanya mengawasi saja semua menjadi kewenangan Kemenkeu. Nanti Bapak bawa dokumen dan bukti-bukti penyimpangan anggaran ke Kemenkeu. Semua aspirasi akan kami sampaikan kepada Bapak Menteri dan nanti akan saya agendakan agar bisa audensi langsung dengan Bapak Menteri,” pungkasnya