Jakarta, beritaasatu.com – Front Masyarakat Pemerhati Gas (FROMPAG) mendesak Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso dan Direksi PGN bertanggung jawab atas penanaman pipa gas serampangan karena dinilai merugikan masyarakat.
“Kami minta segera tinjau ulang intalasi penanaman pipa gas PGN oleh Konsorsium PT Rekayasa Industri-PT Yasa Industri Nusantara,” kata Jubir Frompag Heru Purwoko, Selasa (3/2/2015).
Diketahui, penanaman pipa gas serampangan itu terletak di Jalur Muara Karang-Muara Bekasi yang melintasi Desa Segera Makmur, Desa Pantai Makmur, Desa Segarjaya dan Desa Samudra Jaya Kecamatan Tarumajaya dan Desa Buni bakti, Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan serta Jalan Inspeksi Tarum Barat.
Dikatakan Heru, penanaman pipa gas di tengah pemukiman padat tersebut telah mengakibatkan kerusakan pada jalan dan lingkungan yang ada serta kedepannya akan menimbulkan permasalahan lain yaitu rawan terjadi ledakan dikarenakan tekanan yang sangat tinggi dalam pipa gas. Bila ada kebocoran gas bisa dipastikan akan terjadi kebakaran yang sangat dahsyat.
“Penanaman pipa gas oleh PGN itu terkesan dipaksakan tanpa ada proses sosialisasi yang sesuai kepada masyarakat dan memperhatikan lingkungan hidup yang ada,” bebernya.
Selain itu, lanjut Heru, penanaman pipa itu berdampak negatif langsung terhadapĀ masyarakat dan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi karena ditimbulkannya kekhawatiran akan terjadi sesuatu hal di Jalur pipa gas yang ditanam itu.
“Direktur Utama PGN sekali lagi harus bertanggung jawab atas penanaman pipa gas yang merugikan masyarakat. Sebab, selama ini Direksi PGN hanya bisa berkamuflase baik kepada konsumen ataupun masyarakat Indonesia dengan mengatakan PGN telah meraih berbagai penghargaaan. Tapi nyatanya itu hanya abal-abal,” terang Heru.
Dijelaskan Heru, dalam penanaman pipa gas dijalur tersebut, PGN selalu beralasan sudah mendapatkan dan melalui semua proses perizinan dari instansi pemerintah yang berwenang, padahal diketahui penanaman pipa gas tersebut bukanlah suatu kebutuhan yang khusus dan mendesak. Dalam surat No. 620/5375/DBMPSDA yang dikeluarkan Dinas Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi kepada PGN bersifat biasa bukan khusus .
“Jika PGN tetap melakukan penanaman pipa gas dengan serampangan, maka kami akan segel dan boikot. PGN jangan hanya cari keuntungan semata. BUMN sejatinya adalah untuk kepentingan rakyat,” cetus dia.
Tak hanya itu, Heru mengancam jika tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh PGN secepatnya, maka masyarakat yang telah dirugikan adanya penanaman pipa gas PGN akan menggagas gugatan rakyat korban PenanamanĀ Pipa Gas kepada PGN.
“Kami juga akan menggelar aksi keras dengan melibatkan ribuan massa mendatangi Kantor Pusat PGN, Istana Negara dan DPR-RI,” tukasnya.