Beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia harus diawasi karena kaya kandungannya. Berdasarkan kajiannya, pada tahun 2014 tidak semua eksportir batu bara melaporkan hasil ekspornya ke Kementerian Energi SDA maupun Surat Tahun Pajak (SPT) Pajak.
“Pemberantasan korupsi akan lebih diarahkan ke pencegahaan guna meningkatkan pendapatan negara,” demikian disampaikan Pelaksana Tugas Ketua (Plt) Ketua KPK Taufiequracham Ruki, Rabu (25/3/2015).
Lebih lanjut, Ruki menegaskan KPK akan melakukan upaya dalam menjalankan fungsi trigger mechanism yang bertujuan untuk mengatasi sejumlah persoalaan pada pengelolahan SDA di beberapa sektor karena sebelumnya KPK telah melakukan kajian di sektor mineral dan batu bara, sektor kehutanan dan sektor kelautan.
“Berdasarkan hasil kajian pada tahun 2012 potensi kehilangan penerimaan pajak mencapai Rp28,5 triliun sedangkan potensi kehilangan pajak pertahunnya sekitar Rp10 triliun,” bebernya.
Lebih jauh, Ruki mengemukakan pihaknya memandang perlu adanya sinergi dalam menuntaskan permasalahan yang ada karena pengelolah SDA merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa dan kepentingan bangsa yang lebih besar.
“Perlu ada sinergi menuntaskan permasalahan yang ada,” pungkasnya
Komentar