Setelah Alex Noerdin Mangkir, KPK Panggil Terpidana Bekas Sesmenpora

Hukum70 Dilihat

KPKBeritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

Penyidik KPK akan memeriksa salah seorang terpidana kasus tersebut, yakni bekas Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Wafid Muharam sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PU Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (25/3/2015).

Sebelumnya, penyidik KPK tengah melakukan pemanggilan kepada Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai saksi untuk Rizal Abdullah. Namun, Alex tak memenuhi panggilan, dengan alasan belum menerima surat pemanggilan dari pihak KPK.

Rizal Abdullah adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Anak buah Alex Noerdin ini, diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut.

Kasus ini sudah menyeret sejumlah nama, yakni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Direktur Marketing Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharam serta pemilik PT DGI, El Idris.

Seperti diketahui, lembaga antirasuah ini telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan itu, sebagai tersangka sejak 29 September 2014 lalu. Rizal pun telah ditahan oleh KPK dan mendekam di Rutan Guntur mulai 12 Maret 2015.

Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Komentar