Pemda DKI Mesti Kaji Ulang Pembangunan Waduk Rawa Rorotan yang dilaksanakan PT Mitra Sindo Makmur

Nasional294 Dilihat

Jakarta – Rencana pembangunan waduk Rawa Rorotan yang terletak di kawasan cakung timur masih meninggalkan persoalan yang belum terselesaikan. Padahal sudah jelas dalam surat Setda DKI Jakarta No. 4053/-1.793.43 tanggal 28 Oktober 2015 yang salah satu point nya adalah “PT Mitra Sindo Makmur bertanggungjawab atas penyelesaian lahan”.

“Namun fakta dilapangan masih jauh dari kesepakatan yang tertuang dalam surat Setda DKI, pihak PT Mitra Sindo Makmur mencoba lari dari kesepakatan yang telah tertuang,” demikian disampaikan Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, Kamis (8/12/2016).

Sebab, menurut dia, rencana pembangunan waduk Rawa Rorotan menjadi kredit point bagi Pemda DKI Jakarta, tetapi menjadi minus bila dalam perjalanannya pihak PT Mitra Sindo Makmur tidak menaati kesepakatan yang telah dibangun. Tanggungjawab PT Mitra Sindo Makmur kepada pihak Pemda DKI Jakarta untuk mengembangkan kawasan cakung timur terutama pembangunan waduk Rawa Rorotan harus di kaji ulang, sebab pihak pengembang yaitu PT Mitra Sindo Makmur tidak menaati intruksi Gubernur DKI Jakarta yang tertuang melalui surat Setda DKI Jakarta No. 4053/-1.793.43 tanggal 28 Oktober 2015.

waduk-rawa-rorotan“Bila kegiatan pembangunan waduk masih dilaksanakan, pihak Pemda DKI harus kembali memanggil pihak terkait dari PT Mitra Sindo Makmur untuk menyelesaikan tanggungjawab dari ketentuan yang sudah tertuang dalam surat Setda DKI Jakarta atau mengkaji ulang pengembangan kawasan yang telah diberikan kepada PT Mitra Sindo Makmur,” ucap dia.

Dikatakan dia, kemungkinan terburuknya adalah Pemda DKI harus menstop pembangunan dan mengganti dengan pihak perusahaan yang memiliki kompetensi dan taat dengan aturan main yang telah diberlakukan oleh Pemda DKI sendiri. Azas keadilan sosial harus diutamakan oleh Pemda DKI Jakarta agar terselenggaranya manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha (Good Governance).

Selain itu, lanjut dia, Pemda DKI Jakarta harus memanggil PT Mitra Sindo Makmur agar persoalan pembangunan waduk di Rawa rorotan harus diselesaikan segera mungkin kepada masyarakat pemilik lahan. Karena dalam situasi saat ini, jangan sampai persoalan Rawa rorotan menjadi akumulasi kemarahan publik soal ketidakadilan yang dilakukan oleh pengembang, meskipun Gubernur Ahok dalam posisi cuti tapi persoalan rakyat dan keadilan publik menjadi konsentrasi Gubernur Ahok.

“Dan suasana kondusif harus diciptakan agar publik tidak melakukan demonstrasi besar-besaran yang mengarah kepada pengembang yaitu PT Mitra Sindo Makmur,” pungkasnya.

Komentar