Beritaasatu – Kisah pilu dan perjuangan anak-anak para Pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap telah mencapai ujung perhentian. Mereka sudah bebas dari kungkungan sel pada Jumat (11/3) kemarin malam pukul 20.45 WIB di LPKA Tangerang.
Putusan pada tahap Peninjauan Kembali (PK) menyatakan bahwa Ft, Fq, Bg dan Ag “Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah” serta “Memerintahkan agar mengeluarkan para terpidana dari Lembaga Pemasyarakatan”.
Putusan No. 131 PK/Pid.Sus/2015 tersebut telah keluar sejak tanggal 19 Januari 2016, namun petikan putusannya tidak kunjung dikirimkan oleh Mahkamah Agung sehingga eksekusi tidak dapat dijalankan hingga kemarin. LBH Jakarta telah berulangkali mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera mengirimkan petikan putusan.
“Aturannya malah dapat dikenakan pidana jika salinan putusan anak tidak diberikan dalam waktu 5 hari,” demikian disampaikan Kepala Bidang Advokasi Fair Trial LBH Jakarta, Arif Maulana, Sabtu (12/3/2016).
Tim kuasa hukum dari LBH Jakarta mengaku baru mendapatkan salinan petikan putusan tersebut Jumat(11/3) pagi.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Bunga Siagian, memastikan pihaknya sesegera mungkin setelah mendapatkan salinan putusan, akan bertolak ke Kejaksaan untuk meminta eksekusi putusan.
“Kami ingin hari itu juga anak-anak tersebut bebas. Sedetik saja mereka ditahan setelah putusan bebas, itu sudah perampasan terhadap kemerdekaan,” tutur Bunga Siagian.
Bunga pun menceritakan penyelesaian kasus mereka yang penuh perjuangan, dalam proses pembebasan anak-anak korban salah tangkap tersebut. Pihaknya bersama tim Kementrian Sosial yang akan menampung sementara Ft karena ia telah yatim piatu, sampai di LPKA Tangerang pukul 14.50 WIB waktu setempat, mereka tidak diperkenankan membebaskan anak tersebut.
Beragam alasan diberikan terkait administrasi oleh pihak Lapas Anak. Namun, pihaknya tetap kukuh dengan pendirian bahwa apapun alasannya, hak anak tidak boleh dilanggar, apalagi dirampas kemerdekaannya secara sewenang-wenang.
Sebelumnya, empat anak remaja yang berinisial Ft (15), Fq (20), Bg (19) dan Ag (15) mengalami peradilan sesat dan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Dicki Maulana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2013. Hal itu dapat terjadi karena mereka mengalami penyiksaan saat diperiksa oleh Penyidik agar mendapatkan pengakuan dari anak-anak tersebut.
Akhirnya perjuangan pun berbuahkan hasil. Setelah hampir 3 tahun mereka mendekam di penjara untuk tindakan yang tidak pernah mereka perbuat, walhasil mereka dapat bebas dan menghirup udara segar.
“Memang benar apa kata adagium terkenal “fiat justitia ruat coelum” yang berarti sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakkan,” pungkas Bunga Siagian.


Komentar