Jakarta, beritaasatu.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) mengaku tidak akan mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya seperti yang dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan.
Salah satu Kuasa Hukum BW, Rasamala Aritonang mengatakan, meski peluang untuk mengajukan permohonan praperadilan terbuka lebar, kliennya tetap tidak menginginkan langkah tersebut diambil.
“Faktanya terbuka untuk melakukan itu (red: praperadilan), tapi hasil diskusi kami, beliau (BW) masih dalam persepsi bahwa putusan itu diluar hukum acara yang berlaku,” terang Rasamala saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Menurut Rasamala, kliennya itu menyampaikan bahwa bagaimana mungkin langkah di luar hukum acara itu dia ambil untuk mencari keadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pengarahan saksi di sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu putusan yang diluar hukum, tidak mungkin menempuh cara yang sama. Jadi beliau belum akan menempuh upaya praperadilan, posisinya bagaimana mungkin menempuh hal yang sama,” pungkasnya. (Us)
Komentar