Jakarta, beritaasatu.com – Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Boni Hargens menilai protes keras yang dilayangkan pemerintah Brasil dan Australia ke Indonesia terkait eksekusi mati terpidana narkoba adalah salah alamat.
“Sebagai upaya pemerintah membela warga negaranya yang dihukum di negara lain, hal itu wajar. Tapi negara asing tidak boleh berpretensi menekan atau memprotes keputusan hukum pemerintah Indonesia,” ujar Boni, Selasa (24/2/2015).
Menurut dia, kalau yang dipersoalkan adalah hukuman mati, maka seharusnya KUHP dan UU yang terkait yang perlu dikaji. Para pegiat hak asasi manusia silahkan mempersoalkan UU yang memungkinkan adanya hukuman mati tapi tidak boleh menggugat keputusan pemerintah saat ini karena UU memerintahkan begitu.
“Keputusan eksekusi mati terpidana mati narkoba termasuk duo ‘Bali Nine’ sepenuhnya kewenangan pemerintah Indonesia,” ujar dia.
Dikatakan dia, Presiden Joko Widodo katanya hanya menjalankan perintah undang-undang sebagai komitmen penegakan hukum. Karenanya dunia Internasional harus menghargai kedaulatan dan otoritas Indonesia dalam menegakkan hukum.
“Jadi, bukan keputusan hukum pemerintahan Jokowi yang dipersoalkan. Jokowi sudah bekerja berdasarkan hukum. Tidak ada yang salah. Kalau UU kita sudah melarang adanya hukuman mati, maka otomatis pemerintah juga tidak mungkin memaksakan eksekusi mati pada terpidana,” tukasnya. (Bekti)







Komentar