Pelaksanaan Fit and Proper Test Calon Kapolri oleh DPR adalah Ilegal

Politik20 Dilihat

budi gunawan fit and proper testJakarta, beritaasatu.com – Pelaksanaan fit and proper test Calon Kapolri yang saat ini sedang berlangsung di DPR harus dihentikan. Pelaksanaan fit and proper test Calon Kapolri oleh DPR adalah illegal.

Menurut Pemerhati Hukum Tata Negara Said Salahudin, DPR tidak boleh melakukan fit and proper test terhadap seleksi pengisian jabatan suatu lembaga untuk kewenangan DPR yang bersifat memberikan persetujuan.                                  
“Kewenangan DPR dalam seleksi pengisian jabatan lembaga menurut peraturan perundang-undangan ada tiga jenisnya,” ungkap Direktur Sigma ini, Rabu (14/1).

Tiga jenis yang dimaksud adalah Pertama, kewenangan mengajukan nama calon. Kedua, kewenangan memberikan persetujuan terhadap nama calon. Ketiga, kewenangan memberikan pertimbangan terhadap nama calon.  

Dijelaskan Said, tata cara seleksi calon untuk pengisian jabatan suatu lembaga telah diatur dalam BAB XII Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2014 Tentang Tata Tertib (Tatib DPR). Secara umum, ada lima tahapan seleksi calon oleh DPR merujuk pasal 198 ayat (2) Tatib DPR. Pertama, tahap penelitian administrasi. Kedua, tahap penyampaian visi dan misi. Ketiga, uji kelayakan (fit and proper test). Keempat, penentuan urutan calon. Apabila hanya ada calon tunggal, maka langsung masuk tahap kelima, yaitu pemberitahuan kepada publik melalu media.

“Nah, khusus untuk kewenangan DPR “memberikan persetujuan” terhadap nama calon, tahapan seleksi ketiga, yaitu tahap fit and proper test harus dikecualikan. Itu tegas ditentukan oleh Pasal 198 ayat (3) Tatib DPR. Kewenangan DPR dalam seleksi Calon Kapolri itu kan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian) adalah “memberikan persetujuan”,” beber Said.

Artinya, lanjut Said, dalam seleksi Calon Kapolri, DPR hanya bisa mendengarkan saja visi dan misi yang disampaikan oleh Calon Kapolri. Jadi tidak boleh ada tanya jawab sebagai bagian dari fit and proper test.

“Apa yang saya kemukakan ini tidak ada korelasinya dengan status tersangka Calon Kapolri Budi Gunawan. Ini adalah aturan main dalam sistem ketatanegaraan,” terang Said.

Oleh sebab itu, sambung Said, jika DPR tetap meneruskan fit and proper test terhadap Calon Kapolri, maka DPR dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran prosedur. Bahkan tidak berlebihan jika anggota Komisi III yang melakukan fit and proper test dapat dikualifikasikan telah melanggar sumpah jabatannya sebagai anggota DPR.

“Sebab setiap anggota DPR wajib tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Komentar