Jakarta, beritaasatu.com – Surat permintaan pencegahan bepergian ke Luar Negeri atas nama Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komjen Pol Budi Gunawan telah dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Surat telah dikirimkan atas nama BG (Budi Gunawan) per hari ini,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (14/1).
Menurut Priharsa, pencegahan tersebut, berlaku untuk enam bulan ke depan. Pencegahan luar negeri itu diajukan, agar penyidikan terhadap tersangka Budi Gunawan tidak terganggu.
“Agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperlukan keterangannya, tidak sedang berada di luar negeri,” tukasnya.