Jakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi yang tengah menjerat bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala (KCK). Kini penyidik KPK memanggil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nur Hakim sebagai saksi untuk tersangka KCK.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Rabu (14/1/2015).
Nur Hakim merupakan ketua majelis hakim dalam persidangan perkara dugaan korupsi tukar menukar lahan di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor nonaktif, Rahmat Yasin. Namun tak lama berselang, berdasarkan hasil rapat tim promosi dan mutasi (TPM) hakim, pada 3 September 2014, Nur Hakim menjadi Ketua PN Surabaya.
Sehari sebelumnya (13/1/2015), KPK telah memeriksa Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Timur Manurung sebagai saksi yang juga untuk tersangka bos Sentul City ini.
Seperti diberitakan dalam kasus ini, Kwee Cahyadi Kumala diduga berusaha melakukan pengaburan hasil persidangan di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
KPK telah menjerat Cahyadi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan.