Jakarta, beritaasatu.com – Indonesia Police Watch (IPW) menduga penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK melanggar prosedur hukum dan telah melakukan kriminalisasi terhadap Budi Gunawan.
“KPK tak bisa berlaku serampangan seperti ini. Aneh. Seharusnya sebelum menetapkan tersangka, KPK harus memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. Kasusnya pun harus jelas,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/1/2015).
menurut Pane, langkah KPK mengumumkan status tersangka buat Budi Gunawan telah dimanfaatkan oleh pihak kepentingan tertentu. Sebelumnya, KPK menyatakan telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014. Budi disangka melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“KPK sudah seperti dewa saja. KPK sudah dimanfaatkan oknum-oknum anggotanya untuk kepentingan mereka. Saya setuju pemberantasan korupsi tetapi jika caranya seperti ini merugikan banyak pihak. Ini bentuk kriminalisasi kepolisian,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan dari hasil penyelidikan yang cukup lama, KPK temukan peristiwa pidana dan dua alat bukti saat Budi sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri. KPK pun meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam acara ekspos perkara pada 12 Januari. (Boim)