Draft Revisi Peraturan KPU, Akhirnya Golkar dan PPP Bisa Ikut Pilkada

oleh
oleh

Pemilu serentakBeritaasatu – Rapat pleno Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merelesaikan draft revisi Peraturan KPU (PKPU) No.9/2015, tentang Pencalonan Kepala Daerah, (15/7/2015). Draft itu kini tengah dikirim ke Kemenkum HAM, untuk diundangkan.

Golkar dan PPP yang bersengketa, kini bisa ikut pilkada.

Revisi itu terjadi setelah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) “melegalkan” politik kekerabatan dalam uji materi Pasal 7 huruf r UU No 8/2015 tentang Pilkada, Rabu (8/7/2015).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah menerima masukan eksekutif, legislatif, dan parapihak dalam penyelenggaraan pilkada. Semangatnya agar semua parpol bisa ikut, termasuk partai bersengketa.

Ada tambahan enam pasal dalam revisi tersebut untuk menyesuaikan dengan putusan MK. Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, revisi yang melegalkan parpol bersengketa adalah perubahan pasal 36.

Pasal itu ditambahi muatan kurang lebih: Dalam hal belum ada partai politik tidak dapat melakukan islah tentang satu kepengurusan, maka partai politik dapat melakukan islah untuk sementara dalam pencalonan, dengan mengajukan satu calon.

“Kalau setelah ini juga ada parpol yang tidak mau ya sudah. Tetapi kami berpandangan kalau ada parpol yang mau kemudian menjadi tidak bisa, itulah yang kami pandang tidak pas,” kata Hadar,

Dua kubu Golkar yang bersengketa memang sudah teken perjanjian islah terbatas, dan membuat tim penjaringan calon Kepala daerah untuk memilih calon yang sama dari kedua kubu.

Menurut Ketua DPP Golkar Munas Bali, Tantowi, lebih dari 50 persen calon kepala daerah dari Golkar yang akan berkompetisi di 269 daerah dapat disepakati bersama.

Masalahnya setelah dua kubu bersengketa sepakat mengusung nama calon yang sama, siapa yang akan mendaftarkan ke KPU? Di sini KPU dan parpol harus tunduk pada UU Parpol.

Padahal, pasal 23 UU No 2/2011 tentang Parpol mengatur, pengurus parpol sah adalah yang ditetapkan dengan keputusan menteri — dalam hal ini Menkum HAM.

Artinya yang berpeluang bisa mendaftarkan adalah PPP Kubu Romi dan Golkar kubu Agung. Keduanya telah mendapatkan pengesahan dari KemkumHAM.

Persoalan berikutnya, maukah Golkar kubu Aburizal Bakrie dan PPP kubu Djan Faridz, hanya berperan sebagai pengantar kubu pesaingnya dalam mendaftarkan calon kepala daerah ke KPU?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.