Soal Perpres Perlindungan Pejabat Daerah, Indriyanto dan JK Beda Pendapat

oleh
oleh

Beritaasatu – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menanggapi langkah pemerintah yang sedang menyusun Perpres untuk melindungi pejabat daerah dalam hal pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan APBD. 

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tidak ada alasan bagi KPK untuk menolak perpres tersebut. JK beralasan perpres ini dikeluarkan agar pembangunan tetap berjalan, bukan melindungi perilaku korupsi.

Indriyanto memastikan pihaknya tetap berpijak pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menangani kepala daerah yang kebijakannya berujung pada pidana korupsi. Dan lembaga antirasuah tidak akan terpengaruh pada peraturan presiden tersebut.JK

“KPK tetap berpihak pada Undang-Undang Tipikor apabila penyelenggara negara, termasuk kepala daerah, kebijakannya menyimpang dan jelas-jelas ada unsur kesalahan,” jelasnya, Selasa (7/7/2015).

Lebih lanjut, pakar hukum pidana itu menekankan apabila ada unsur kesengajaan di balik kebijakan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maka perpres tersebut tidak berlaku.

“KPK ataupun KPA titik beratnya adalah administratief recht. Tapi bila ada mens rea (unsur kesalahan) di balik kebijakan itu, maka UU Tipikor berlaku bagi pelanggaran,” tandasnya.

Lebih jauh, Indriyanto menuturkan Perpres itu harus diapresiasi sepanjang berkehendak bagi pendekatan pencegahan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.