

Terakhir Menteri yang sudah menyerahkan adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Selasa kemarin (5/5/2015).
“Selasa kemarin Menteri ESDM Sudirman Said telah melaporkan LHKPN,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Lebih lanjut, Priharsa mengemukakan LHKPN Sudirman itu diserahkan ke KPK melalui staf menteri yang diutus.
“Dengan dilaporkannya LHKPN Sudirman Said, telah lengkap menteri kabinet ini yang melaporkan LHKPN,” terangnya.
Diketahui, kewajiban penyerahan LHKPN oleh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya pada awal menjabat dan setelah jabatannya berakhir.