Tawarkan Penyidik ke KPK, Komisi III Diminta Tegur Pejabat TNI

Hukum231 Dilihat

enam-perempuan-panjat-gedung-kpk-tribun-medancom_20150421_115400Beritaasatu – Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Komisi III DPR menegur pejabat TNI yang mengajukan tawaran penyidik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena sudah bertentangan dengan UUD 1945.

“Hanya memang dipahami dengan terjadinya konflik Polri dan KPK banyak pihak yang kesal, sehingga memberikan penawaran yang aneh-aneh, yang bisa merusak tatanan yang ada, termasuk merusak tatanan UUD 45,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Lebih lanjut, Neta menilai KPK salah kaprah jika menjadikan anggota TNI sebagai penyidiknya.

“Dalam UUD 1945, TNI adalah aparat penjaga pertahanan dan bukan aparat penegaak hukum. Jadi sangat salah kaprah,” tegas Neta.

Lebih jauh, Neta menjelaskan sejak awal pendidikan hingga dalam medan tugas, TNI tidak diajarkan soal penegakan hukum dan bukan bertugas sebagai aparat penegak hukum.

“Hukum Militer jauh berbeda dengan KUHP. Jadi sangat salah kaprah jika tawaran TNI itu ditolerir KPK,” tukasnya.