Menteri Yasonna Tak Akan Ambil Langkah Hukum Atas Putusan Sela PTUN

Politik32 Dilihat

yasonna laolyJAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan sikap atas putusan sela terkait gugatan kubu Aburizal Bakrie atas surat pengesahan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Melalui pernyataan resminya, Yasonna menghormati putusan PTUN tentang Penetapan Penundaan Perkara Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tersebut. Dia menegaskan tidak dalam posisi untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap hasil putusan sela PTUN.

“Setelah ada putusan sela di PTUN, menteri Yasonna tidak akan melakukan langkah hukum apapun atas putasan itu,” tutur Kepala Biro Humas dan KLN Kementerian Hukum dan HAM, Ferdinand Siagian di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).

Lebih lanjut, Ferdinand membacakan, bahwa Menteri Yasonna dalam hal ini bersikap untuk menunggu pemeriksaan lanjutan menyangkut pokok perkara atas gugatan terhadap Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang Perubahan AD/ART dan Komposisi Personalia Pengurus DPP Golkar tanggal 23 Maret 2015.

Seperti diketuai, Majelis Hakim PTUN, Teguh Satya Bhakti telah mengabulkan gugatan dari kubu Aburizal Bakrie atas Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 itu. Dalam sidang tersebut, Hakim Teguh kemudian mengeluarkan tiga putusan sementara.

Pertama, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat. Penetapan kedua adalah memerintahkan Menkum HAM menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung hingga ada putusan tetap atau penetapan lain yang mencabut putusan itu.

Dan ketiga memerintahkan kepada kubu Agung Laksono dan Menkumham tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa, termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut.

Komentar