Usai di Tinggal 4 Jaksa ke Kejagung, KPK Diback up 10 Jaksa BKO untuk Hadapi Praperadilan

Hukum38 Dilihat

chaterine girsang Beritaasatu – Usai ditinggal empat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang habis masa tugasnya dan harus kembali ke Kejaksaan, per 31 Maret 2015, KPK mengaku siap menghadapi praperadilan dengan di back up 10 Jaksa BKO.

“Untuk menghadapi praperadilan, sudah kami back up dengan 10 jaksa BKO guna membantu tim biro hukum pasca ditinggalkan Ketua tim biro Chatarina,” tegas Plt. Pimpinan KPK Johan Budi SP, Kamis (2/4/2015).

Diketahui, empat orang Jaksa KPK yang dimaksud itu adalah Chatarina Girsang, Kadek, Edy Cahyono dan Riyon. Mereka harus kembali ke Kejaksaan Agung karena masa tugasnya di KPK telah habis. 

Lebih lanjut, Johan mengemukakan meski Chatarina harus kembali ke Kejaksaan Agung, KPK memastikan bisa saja menarik kembali dan menjadikannya pegawai tetap KPK.

“Bisa saja (ditarik kembali) melalui mekanisme alih status menjadi pegawai KPK,” ujarnya. 

Ditempat terpisah, Chatarina yang juga eks Tim Ka Biro hukum mengemukakan proses praperadilan masih terus berjalan meski ia harus kembali ke Instansinya. 

“Ya praperadilan terus berjalan. Teman-teman kan sudah biasa sidang tanpa saya,” kata dia.

Lebih lanjut, Chatarina mengaku patuh pada aturan padahal habis masa kerjanya berbarengan banyaknya gugatan sidang praperadilan. 

“Ya benar lagi banyak sidang praperadilan,” bebernya.

Saat ditanya, posisi penggantinya tersebut, menurut Chatarina belum ada yang menempatinya.

“Karo hukum kosong dan belum ada Plt,” tukasnya.

Komentar