Korupsi Pembangunan Diklat Pelayaran, KPK Periksa 2 PNS Kemenhub

Hukum21 Dilihat

KPK GedungJakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perhubungan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua, tahap III tahun 2011.

Dua orang PNS yang dimaksud yakni Ardjua dan Sugiarto. Keduanya diperiksa untuk tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rahmat Kurniawan (BRK).

“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Tak hanya mereka, KPK juga memeriksa staf PT Hutama Karya, Ngatidjo dan Sudharmo dari pihak swasta. Mereka juga jadi saksi untuk tersangka Budi Rahmat.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya , Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.

Komentar