Setelah Menang Sidang PTUN, PPP Djan Faridz Serahkan Kepengurusan ke Menkumham

Politik97 Dilihat

PPP kubu romiJakarta, beritaasatu.com – Setelah berhasil memenangkan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy, pada 25 Februari 2015, kini PPP kunu Djan Faridz menyerahkan susunan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

“Ya jadi hari ini kami dari kepengurusan Pak Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta ingin mendaftarkan kepengurusan kami,” ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PPP, Triana Dewi Seroja di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2015).

Lebih lanjut, Triana berharap Menteri Yasonna bisa menerima pendaftarannya, karena sebagaimana diketahui putusan PTUN itu membatalkan SK kepengurusannya Romy. Tak hanya itu, Yasonna diminta mematuhi hasil putusan sidang di PTUN yang memenangkan gugatan kubu Djan Faridz. Karena, lanjut dia, jika Menteri Yasonna tak mengesahkan kepengurusan kami maka akan terjadi kekosongan di partai berlambang Ka’bah itu.

“Jadi untuk menghindari kekosongan kepengurusan pada PPP untuk itu kami mendaftarkan dan berharap menteri dapat mematuhi putusan PTUN. Serta menteri mengabulkan permohonan kami dan mengesahkan kepengrusan Djan Faridz,” tandasnya.

Sementara itu, dari pihak Kemenkumham yang menerima surat permohonan tersebut adalah Kepala Biro Humas dan KLN, Ferdinan Siagian. Menurut dia surat tersebut nantinya akan langsung diserahkan ke Menkumham, Yasonna Laoly.

“Ya tadi kita menerima surat kepengurusan dari PPP Djan Faridz untuk meneruskan surat itu kepada Pak Yasonna, tinggal nanti Pak Yasonna pelajari,” tutur Ferdinand.

Dia tidak bisa memastikan kapan surat kepengurusan tersebut akan disahkan, karena saat ini Menteri Yasonna sedang berada di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.

“Mengenai keputusan kita liat nanti ya. Pak Menteri sedang di Menko Perekonomian, jadi nanti kita langsung serahkan,” tandasnya.

Komentar