Jabatan Pimpinan KPK Disarankan Diisi Pejabat Pensiunan

Hukum369 Dilihat

KPK GedungJakarta, beritaasatu.com – Jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan diisi oleh pejabat yang sudah pensiun, misalnya pensiunan Polisi, Jaksa dan BPKP.

“Dalam rangka menjaga hubungan antar lembaga penegak hukum, sebaiknya Komisioner KPK jangan pejabat resmi tapi sudah pensiun,” demikian disampaikan eks penasihat KPK  Abdullah Hehamahua, Senin (16/3/2015).

Menurut dia, hal itu penting, karena di satu sisi
pejabat tersebut punya pengaruh dan di sisi lain juga tidak punya perasaan segan. “Demi menjaga hubungan dan menjaga perasaan orang lain atau ewuh pakewuh,” terang Abdullah.

Lebih jauh, Abdullah menyebutkan KPK jilid I saat dipimpin Taufiequrrahman Ruki yang sudah pensiun dari Polri. Begitu juga dengan Tumpak
Hatorangan Panggabean yang mantan Jaksa.

“Jadi hubungan KPK dengan lembaga lain lebih baik. Makanya, harapannya komisioner KPK ke depan, ya seperti itu,” pungkasnya.

Komentar