Dirjen AHU Kaji Putusan MP Golkar

Politik686 Dilihat

ical dan agung laksonoJakarta, beritaasatu.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) akan mempelajari laporan putusan Mahkamah Partai Golkar yang sudah diserahkan Ketua Umum Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono.

“Kami akan kaji (putusan Majelis Partai Golkar) dulu dong,” tutur Direktur Jenderal AHU Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2015).

Dia mengaku menerima langsung laporan hasil putusan Mahkamah Partai Golkar yang diserahkan oleh Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar, Lawrence Siburian. Lantaran, Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly sedang rapat Istana Negara.

“Saya terima langung dari mereka (kubu Agung Laksono) putusan Mahkamah Partai Golkar,” jelas Harkristuti.

Seperti diketahui, keputusan Mahkamah Partai Golkar telah menerima hasil Munas Ancol, Jakarta yang dipimpin oleh Agung Laksono. Namun, tetap dengan kewajiban mengakomodir DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin Aburizal Bakrie secara selektif.

Komentar