Jakarta, beritaasatu.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana untuk Direktur Human Resource Development (HRD) PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonio Bambang Djatmiko (ABD). Dia merupakan terdakwa dalam dugaan korupsi terkait suap Gas Alam di Bangkalan, Jawa Timur.
Dalam sidang tersebut, Antonio didakwa telah memberi uang secara berturut-turut sejak 2006 hingga 1 Desember 2014 kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron (FAI) yang saat ini menjadi Ketua DPRD Bangkalan dengan total Rp18,85 miliar.
“Setiap bulan uang diberikan terdakwa kepada Fuad ada yang mencapai Rp200 juta hingga Rp3 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asrul Alimna saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).
Lebih lanjut dijelaskan Asrul, bahwa suap tersebut diberikan terdakwa kepada Bupati Bangkalan dua periode itu, agar PT MKS dapat membeli gas bumi PT Pertamina EP di Blok Poleng, Bangkalan yang dioperasikan oleh perusahaan rekanannya, PT Kodeco.
“Untuk itu dari pemberian suap, FAI mengarahkan PT MKS untuk bekerja sama dengan PD Sumber Daya yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan,” ujarnya.
Usai dibacakan dakwaan, Antonio mengakui dan mengerti, sekaligus menjamin dirinya akan siap menghadapi sidang lanjutan. “Saya akui dan akan menghormati proses hukum ini,” ucapnya.
Disisi lain, Luhut MP Pangaribuan selaku kuasa hukum ABD mengatakan, pengakuan kliennya yang mengakui kesalahan telah memberikan suap patut diapresiasi. Oleh karena itu pengakuan kliennya harus diungkap sebenar-benarnya.
“Begitulah birokrasi di Republik ini. Kalau mau berdagang tidak ada yang gratis. Ini sulit dijelaskan apakah karena terpaksa atau tidak,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, ABD diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.







Komentar