beritaasatu.com, Jakarta, – Aliansi Masyarakat sipil anti kriminalisasi (AMSAK) menilai penetapan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka tindak pidana korupsi hanyalah sebuah rekayasa elit KPK belaka.
“Tidak ada alat bukti yang kuat dari KPK. Yang ada hanya tindakan spontan dan semerta-merta serta cacat secara yuridis,” kata Koordinator aksi Misbahul Junaidi.
Hal itu mengemuka ketika menggelar aksi demo didepan Istana Negara, Senin (16/2/2015).
Bagaimana tidak, kata Junaidi, saat penetapan, pimpinan KPK hanya terdiri dari empat orang komisioner saja, padahal jika mengacu pada UU KPK pasal 21 junto pasal 39 ayat 2 menyebutkan pimpinan KPK terdiri dari lima orang komisioner yang bekerja secara kolektif. Belum lagi UU KPK yang menjelaskan tentang transparansi di mana tersangka wajib mengetahui apa yang terjadi pada dirinya.
“Jadi jelas, KPK telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap Komjen Budi Gunawan yang ditunjuk presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kapolri,” kata dia.
Menurut dia, tindakan KPK sudah seharusnya dipandang sebagai upaya politis dari pribadi dan kelompok tertentu yang bersemayam di balik lembaga anti-rasuah itu. Sehingga, tidak ada alasan kuat untuk tak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“Toh, Budi Gunawan telah dipilih presiden serta disetujui oleh DPR. Dengan kata lain, melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri sudah sesuai dengan amanah konstitusi,” jelasnya.
Kini, lanjut dia, Presiden Joko Widodo hanya punya satu pilihan yakni melantik Komjen Budi Gunawan. Tidak ada pilihan lain. Sebab, secara hukum dan konstitusi Budi Gunawan sudah sah dilantik sebagai Kapolri. Bukti dari keabsahan tersebut merujuk pada persetujuan Komisi III DPR RI untuk melantik Budi Gunawan.
“Artinya, melantik Komjen Budi Gunawan sudah sesuai hukum dan konstitusi karena telah memperoleh persetujuan DPR. Suara DPR tentu saja legitimasi suara rakyat,” terang dia.
Lebih lanjut, Junaidi meminta Presiden Joko Widodo untuk konsisten dengan pilihannya serta mematuhi, menghormati dan menegakkan konstitusi. Jokowi tidak boleh terombang-ambing oleh opini publik serta percaturan politik lantas mengabaikan keputusan konstitusi. Sebab, sekali lagi, penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi hanyalah sebuah upaya politis semata.
“Artinya, Jokowi tidak boleh masuk ke dalam arus perpolitikan itu kemudian menjadikannya sebagai sebuah pertimbangan untuk mengabaikan amanah konstitusi. Jokowi harus tegas dan konsisten. Karena hanya ketegasan itu saja lah yang akan meredam gejolak politik yang semakin menyudutkan Komjen Budi Gunawan,” paparnya.
Untuk itu, tambah Junaidi, melantik Komjen Budi Gunawan adalah pilihan satu-satunya presiden Jokowi sebagai wujud kongkret dari ketegasan sikap tersebut.
“Sidang Pra-peradilan telah memenangkan gugatan Budi Gunawan, maka Jokowi harus segera melantik. Selain itu, perlu ada gerakan penyelamatan KPK dari kepentingan politik Abraham Samad dan Mafia peradilan (BW),” tukasnya.