Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Diminta Jangan Cengeng

oleh
oleh

BWJakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap perbuatan/tindakan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi yang dipersangkakan terhadap Budi Gunawan dalam jabatannya sebagai pejabat Eselon II.

“Sikap KPK yang menetapkan Budi Gunawan sebagai Tersangka merupakan bentuk kesewenang-wenangan, sehingga penetapan tersebut haruslah dinyatakan tidak sah,” demikian disampaikan Kuasa Hukum BG OC Kaligis di Jakarta, Minggu (15/2/2015).

Dikatakan dia, penggunaan wewenang KPK dalam hal ini dilakukan untuk tujuan lain di luar kewajiban dan tujuan diberikannya wewenang KPK, merupakan suatu bentuk Tindakan Penyalahgunaan Wewenang atau Abuse of Power.

“Sungguh kewenangan yang melanggar batas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kaligis menyindir Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto agar bersikap ksatria saat menghadapi proses hukum di Bareskrim Polri. Sikap Bambang justru berlebihan karena terkesan berusaha mendapatkan simpati besar-besaran dari publik.

“Bambang jangan cengeng gitulah. Dia kan mantan pengacara, masa tidak bisa hadapi begitu? Saya dulu juga pernah dilaporkan ke polisi, saya biasa aja, saya hadapi. Jangan cengenglah,” terang dia.

Ia menambahkan, Pimpinan KPK yang melanggar hukum harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pimpinan KPK yang membidangi penindakan itu bersikap tegar dan menghadapinya,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.