Jakarta, beritaasatu.com – Presiden Joko Widodo tak mempunyai alasan konstitusional untuk tidak melantik Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“Presiden harus secepatnya melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri setelah Rapat Paripurna DPR kemarin (16-01-2015) memberikan persetujuan dari seluruh fraksi di DPR RI,” demikian disampaikan politisi Nasdem Kisman Latumakulita, di Jakarta, Jumat (16/1).
Dikatakan Kisman, semua proses ketatanegaraan yang sangat konstitusional telah dilalui oleh Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri. Mulai dari seleksi Kompolnas, lalu Presiden mengajukan nama Budi Gunawan ke DPR RI sebagai calon tunggal Kapolri, telah dilakukan fit and proper test di Komisi III DPR RI dan persetujuan di forum Rapat Paripurna DPR RI.
“Untuk itu Presiden Jokowi harus secepatnya melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Tak perlu butuh waktu lama. Lebih cepat lebih bagus, agar ada kepastian politik di negeri ini,” terang dia.
Lebih lanjut, Kisman berharap agar Presiden tak perlu ragu dengan status tersangka yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Budi Gunawan. Alasannya, aroma politik dan dugaan intervensi asing terhadap KPK sangat dominan berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan.
Dugaan bahwa KPK bermain-main politik yang bertameng pemberantasan korupsi dan adanya aroma intervensi asing dalam penetapan status tersangka kepada Budi Gunawan adalah berdasarkan pengetahuan publik melalui media massa nasional bahwa pemilik rekening gendut polisi itu ada belasan orang perwira.
“Kok cuma Budi Gunawan yg dijadikan tersangka oleh KPK? Ini jelas kejahatan kriminalisasi yang dilakukan oleh KPK,” bebernya.
Selain itu, lanjut Kisman, sejumlah Menteri di Kabinet Kerja juga oleh KPK diberikan catatan merah dan kuning. Namun, hingga sekarang tak ada yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
“Akrobatik politik apa lagi yang sedang dimainkan KPK,” tukasnya.