Jakarta, beritaasatu.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno berubah pikiran untuk tidak jadi menjual gedung Kementerian BUMN melainkan hanya menyewakannya saja. Rini mengaku akan menyewakan beberapa ruang di gedung tersebut kepada beberapa instansi pemerintahan. Rini juga mengklarifikasi pemberitaan yang beredar terkait niatnya menjual gedung eks Garuda Indonesia itu.
Dia bilang, kalaupun dijual, gedung itu tak akan di jual ke khalayak umum. Dia menjelaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, wilayah ring satu di sekitar jalan Medan Merdeka memang hanya diperuntukkan bagi instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Oleh karena itu, kata Rini, dia tidak jadi menjualnya tetapi hanya menyewakan.
Rencana itu, kata Rini, sudah mendapat respos positif dari beberapa instansi dan kementerian lain. Salah satu yang tertarik adalah SKK Migas yang saat ini masih menyewa lantai di Gedung Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Menurutnya dengan memberikan sewa kepada instansi dan kementerian lain, nantinya uang sewa tersebut diperuntukkan untuk merenovasi gedung Kementerian BUMN.
“SKK Migas kontrak gedung mereka sudah mau habis. Jadi mereka memang berniat menyewa, ketimbang menyewa di gedung milik swasta,” kata Rini di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (2/2).
Rini mengatakan sebenarnya seluruh jajaran Kementerian BUMN hanya membutuhkan lima lantai dari gedung Kementerian BUMN yang berjumlah 22 lantai. Hal itu didukung dengan jumlah pegawai BUMN yang berjumlah 250 orang. Ditambah lagi dalam penggunaan Air Conditioner (AC) yang dirancang penggunaannya terpusat.
“AC itu satu nyala, semuanya harus nyala. Listriknya jadi tidak efisien,” kata Rini.
Sementara itu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menyarankan untuk efisiensi, lebih baik gedung tersebut disewakan kepada pihak lain.
“Misalnya SKK Migas dan BUMN atau perwakilan BUMN yang saat ini masih menyewa kantor di berbagai tempat,” kata Said.
Dia mengapresiasi Kementerian BUMN yang menyadari gedung tersebut memang terlalu besar untuk Kementerian BUMN. Karena itu demi efisiensi memang sebaiknya gedung itu juga digunakan oleh instansi lainnya. Misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2008 menempati satu lantai, Dewan Perubahan Iklim menempati satu lantai, dan instansi lembaga lainnya.
“Sangat setuju upaya untuk meningkatkan efisiensi yang dilakukan oleh Menteri BUMN Rini saat ini. Termasuk pengurangan kantor Kementerian BUMN,” kata Said. (Subakhti)