Jakarta – Civitas Akademika UIN Jakarta mengemukakan kekhawatiran mereka terhadap rencana penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Hal ini disampaikan dalam diskusi bertajuk ‘Menyoal Sentralisasi Kewenangan Penegakan Hukum Dalam RKUHAP: Telaah Kritis Terhadap Asas Dominus Litis’ di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Aula Syahida Inn Ciputat.
Asas ini dinilai dapat mengancam prinsip keadilan dan menciptakan dominasi kekuasaan yang berlebihan dalam proses penegakan hukum.
“Isu ini menjadi isu yang luput dari perhatian publik, pasca pengawalan secara masif terhadap RUU TNI, masyarakat lebih menyoroti RUU Polri, padahal wacana perubahan RKUHAP terdapat hal esensial yang mempengaruhi tata kelola penegakan hukum dan berimplikasi pada ekosistem demokrasi di negeri ini,” kata Menteri Koordinator Sosial dan Politik Dema UIN Jakarta, M. Zaky Almubarak, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Hal senada turut disampaikan Akademisi Hukum Universitas Indonesia, Diha’ Almas menyoroti kompleksitas penerapan asas dominus litis.
Menurutnya tanpa penerapan yang bertahap dan hati-hati, asas ini justru dapat menimbulkan lebih banyak persoalan dalam sistem peradilan pidana.
“Banyak problematika akan muncul jika asas ini dipaksakan tanpa tahapan yang jelas dan matang,” katanya.
Sementara itu, Dosen UIN Jakarta, Robi Sugara menegaskan bahwa di negara damai justru kebijakan publik sering menjadi ancaman terselubung bagi masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa dominasi satu lembaga dalam penegakan hukum berpotensi menimbulkan gesekan antar lembaga negara.
“Kita dimiskinkan dan disulitkan oleh kebijakan publik,” tegasnya. Robi menuturkan bahwa efektivitas tidak boleh menjadi alasan utama dalam mengubah kebijakan hukum. “Keadilan harus ditegakkan melalui kolaborasi antar institusi, bukan dominasi satu pihak. Jika asas ini disahkan, bukan tidak mungkin akan digunakan sebagai alat politik, termasuk intervensi menjelang pemilihan umum,” pungkasnya.
Komentar