Pelaksanaan Sita Eksekusi PN Jakarta Utara, Yosia Silalahi : Termohon Harus Patuh

oleh
oleh

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaksanakan Sita Eksekusi pada objek ruko di Taman Resor Mediterania, Kapuk Muara, Kota Jakarta Utara. (29/11/2022) (Dok. PN Jakarta Utara)

Rombongan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin oleh Jurusita Danang, membacakan Penetapan Sita Eksekusi pada objek eksekusi tersebut. Penyitaan tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 28/Eks.RL/2022/PN Jkt. Utr Tanggal 17 Oktober 2022.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara melakukan sita eksekusi tanah seluas 78 m2 dan bangunan seluas 322 m2 di Kelurahan Kapuk Muara, Selasa (29/11/2022).

Tim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melakukan sita eksekusi dengan membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengenai sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan.

 

Secara terpisah, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Yosia BSMS Silalahi, SE., SH., M.Si, M.H. mengatakan sita eksekusi ini merupakan tindakan untuk pemenuhan rangkaian permohonan eksekusi berdasarkan grosse risalah lelang yang telah diajukan.

“Objek yang telah dimiliki oleh pemenang lelang harus dijalankan dan pihak Termohon harus patuh terhadap segala rangkaian hukum permohonan eksekusi tersebut sehingga sita eksekusi atau eksekutorial beslag terhadap objek harus dilakukan,” ujarnya.

Menurut Yosia, sebelum dilakukan sita eksekusi, Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah melakukan aanmaning kepada pihak Termohon bahkan berinisiatif untuk mempertemukan Para Pihak untuk melaksanakan penetapan secara damai.

Dalam hal ini juga, Yosia mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas I A Khusus atas pelaksanaan rangkaian permohonan eksekusi berdasarkan grosse risalah lelang yang berjalan lancar dan mengedepankan perdamaian diantara para pihak.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan jajarannya yang pada hakekatnya telah menjalankan semua rangkaian hukum permohonan eksekusi yang kami ajukan, karena sesungguhnya Negara dalam hal ini PN Jakarta Utara telah menunjukkan bahwa pemenang lelang harus dilindungi.” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.