Kapolda Metro Imbau Peserta Aksi 112 Patuhi Peraturan Perundangan

Nasional395 Dilihat

Jakarta – Kapolda Metro Jaya Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan angkat suara terkait rencana aksi damai jalan sehat alumni 212 pada 11 Februari (112) dan dilanjutkan 12 dan 15 Februari.

Iriawan mengimbau agar para peserta aksi itu untuk mentaati aturan yang berlaku dalam menyampaikan aspirasinya dimuka umum.

“Hari ini kami bersama-sama menghimbau kepada mereka yang menyampaikan aspirasi dimuka umum pada aksi unjuk rasa 11 Februari untuk mematuhi peratutan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iriawan di Gedung KPU DKI Jakarta hari ini.

Kapolda MetroLebih lanjut, Iriawan menjelaskan agar peserta demo berkewajiban untuk menghormati hak-hak kebebasan orang lain, menghormati aturan moral oleh umum, mematuhi peraturan umum yang berlaku, menjaga dan menghormati ketertiban umum dan terakhir menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Dan, kata dia, apabila nantinya dalam proses penyelenggaran demonstrasi massa tidak mengindahkan peraturan yang belaku maka pihaknya tidak segan-segan untuk membubarkan.

“Penyampaian pendapat dimuka umum bisa dibubarkan jika tidak memenuhi peraturan perundangan. Dalam mengamankan nanti Polri dibantu juga dari aparat TNI,” pungkasnya.

Untuk diketahui, menjelang Pilkada DKI 2017 pimpinan GNPF MUI Habib Rizieq menyerukan kepada alumni 212 berencana menggelar aksi unjuk rasa yang dikemas dalam bentuk pawai untuk mengajak pilih pemimpin muslim yakni, dari Jl. Jenderal Sudirman dan Harmono, namun sebelumnya mereka akan berkumpul di Monas sebelum melakukan long march.

Komentar