Catatan Kritis ICMI Soal Serbuan TKA

Nasional763 Dilihat

Jakarta – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menyampaikan catatan kritis dan refleksi terhadap beberapa hal yang terjadi di Indonesia selama tahun 2016, serta dalam rangka menyongsong program ICMI di tahun 2017.

Ketua Umum ICMI, Jimly Asshiddiqie mengkritisi terkait regulasi Tenaga Kerja Asing (TKA) salah satunya adalah kebijakan pemerintah yakni bebas visa. Kata dia, isu “serbuan” TKA ilegal China telah menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat.

“Bukan masalah jumlah, tapi persepsi. Termasuk kebijakan soal VISA, dan lain-lain. Harus evaluasi,” ungkap Jimly di kantornya Jl. Proklamasi hari ini.

jimlyDia mengingatkan bahwa hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak telah diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, lanjutnya, hak tersebut seharusnya tak diberikan kepada warga negara lain. Sebab, hak pekerjaan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

“Kecuali dalam hal-hal yang tidak bisa tidak, harus dikerjakan oleh orang lain,” ujarnya.

Masih kata bekas Ketua MK, keberadaan TKA hampir ada di semua negara, hanya permasalahannya adalah soal peruntukan dan jumlah.

“Cuma perlu dievalusi jangan sampai timbul salah paham seperti sekarang,” tandasnya.

Komentar