Terima Hasil Putusan Sidang IPT 65, Komnas Ham Ikutan Dorong Luhut Selidiki Kasus 1965

Nasional293 Dilihat

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera melakukan penelusuran kembali kasus 1965. Berdasarkan hasil laporan putusan sidang IPT 1965 yang diterima secara resmi dibacakan oleh Hakim Ketua Zak Yacoob yang mempresentasikan keputusan International People’s Tribunal dalam video yang telah di tayangkan pada 20 Juli 2016.
“Komnas HAM akan melakukan penelusuran yang mendalam terkait kasus 1965, atas nama Komnas HAM saya mengucapkan terima kasih atas keputusan hasil sidang IPT 1965. Komnas Ham memberikan penghormatan setinggi-tinggi nya terhadap tim penyelidikan kasus 1965,” kata Komisioner Komnas Ham M Imdadun Rahmat saat menggelar audiensi dengan para korban kasus 1965, Senin (25/7/2016).

Jokowi LuhutSelain itu, Imdadun memastikan pihaknya terus melakukan upaya dalam menuntaskan kasus 1965. Laporan itu telah diserahkan pada Kejaksaan Agung, namun hingga saat ini penyidikan belum pernah dilakukan, dengan alasan dokumen kurang lengkap.

“Upaya-upaya telah dilakukan Komnas HAM dari tahun 2008 sampai tahun 2012 terhadap kasus 1965, dan pada tahun 2012 telah disampaikan kepada Jaksa Agung. Dengan berbagai argumentasi yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung ada banyak perbedaan pendapat, sehingga saat ini masih belum ditindak lanjuti,” tambahnya.

Oleh karenanya, kata dia, Komnas HAM akan mendorong tim yang dibentuk oleh pemerintah melalui Menko Polhukam Luhut B Panjaitan untuk terus menyelidiki terus kasus 1965 sampai tuntas.

“Komnas HAM juga akan mendampingi inisiatif pemerintah lokal untuk merehabilitasi korban kasus 1965,” tandasnya.