Jakarta – Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) mendorong Kementerian dan lembaga pemerintahan untuk menelaah terlebih dahulu hasil putusan Pengadilan Rakyat Internasional untuk peristiwa 1965 (IPT 1965). Hal itu diungkapkan usai audiensi publik yang diselenggarakan lembaga tersebut, bersama Yayasan IPT 1965 di Indonesia.
“Teman-teman tolong lihat dulu deh hasilnya, pelajari secara menyeluruh. Kalau sudah, baru menentukan sikap,” kata Komisioner Komnas HAM Nur Kholis, Senin, (25/7/2016).
Menurutnya, reaksi sejumlah Menteri atas putusan IPT 1965 yang dipublikasi pada 20 Juli lalu itu bisa dipahami. Hasil putusan sidang majelis hakim IPT 1965 yang berlangsung di Den Haag, Belanda, pada November 2015 itu memang sempat ditanggapi keras oleh tokoh pemerintah.

“Lihat kan, yang hadir di rapat (sidang IPT 1965) adalah ahli-ahli, jadi tak ada salahnya melihat rekomendasi itu. Jangan buru-buru menolak,” tegasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo Sabtu lalu menegaskan kembali bahwa negara tak akan meminta maaf atas peristiwa 1965, meski putusan itu muncul. Bahkan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan pun meminta IPT 1965 menunjukkan bukti adanya kejahatan kemanusiaan oleh pemerintah Indonesia, seperti yang disebutkan dalam putusan majelis hakim tersebut.
Lain lagi dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, yang menyebut IPT 1965 sebagai pengadilan gombal. “Itu (Pengadilan) gombal, jangan didengerin. Kalau didengerin, kita terpecah,” kata Ryamizard di Palembang, 21 Juli lalu.
Pasca publikasi putusan IPT 1965, sempat muncul rekomendasi terhadap pemerintah Indonesia, agar meminta maaf kepada para korban dan keluarga mereka, serta para penyintas tragedi 1965. Pemerintah pun didesak melakukan menyelidiki dan menindak pelaku di balik sejarah kelam Indonesia tersebut.