PPATK Diingatkan agar Mampu Cegah Investasi Aliran Dana Teroris di Indonesia

Nasional190 Dilihat

Jakarta – Pengamat Ekonomi dan Bisnis Universitas Borobudur DR. Jatenangan Manalu mengingatkan agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mampu mencegah investasi aliran dana teroris yang ada di Indonesia dengan mengandalkan UU No 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Pejabat PPATK harus cek itu soal pendanaan atau investasi teroris, dan juga masalah perizinan penanaman modal harus dicek juga,” ungkap Manalu saat diskusi terbuka bertema ‘Terorisme Doktrin Anti Kemanusiaan dan Anti Dialogis Berdampak Terguncangnya Ekonomi’ di Graha Satu Pembaruan Jakarta, Sabtu (9/7/2016).

Teroris SarinahLebih lanjut, Manalu mengakui terorisme memiliki jaringan yang sangat luas dan menjadi ancaman perdamaian dan keamanan nasional serta merugikan kesejahteraan masyarakat.

“Sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan sehingga hak asasi manusianya tetap dapat dilindungi dan di junjung tinggi,” terang Manalu.

Manalu pun merasa prihatin dengan maraknya aksi teror yang sangat mengkhawatirkan masyarakat Indonesia dan Internasional. Menurut dia, teror itu sangat mengganggu dan mempengaruhi perekonomian Indonesia sehingga berdampak pada ketidaknyamanan para investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.

“Kenyamanan investor ini sangat memberikan dampak terhadap ekonomi,” tuturnya.

Selain itu, Manalu kembali mengingatkan agar stabilitas keamanan dan politik tetap diperhatikan dan ditingkatkan serta perlunya kapasitas hukum di Indonesia.

“Keberhasilan pemberantasan terorisme di Indonesia sampai saat ini justru karena perbedaan pendekatan dan pemahaman tentang terorisme dengan negara-negara barat,” tandasnya.

Komentar