Korban Penggusuran Kampung Dadap Desak Komnas HAM Usut Tindakan Pelanggaran HAM Oleh Aparat

Nasional479 Dilihat

penggusuranSejumlah perwakilan Warga Kampung Dadap Baru, Tangerang, Banten bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) untuk mengadukan insiden kekerasan yang dilakukan aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP ketika memberikan surat peringatan penggusuran. Warga Kampung Dadap meminta Komnas HAM mengusut tuntas tindakan Polisi yang dinilai melanggar HAM. Dalam pertemuan tersebut, warga juga membawa sejumlah selongsong gas air mata dan peluru.

“Kami diberitahu pihak aparat jika sosialisasi kemarin tidak akan ada pemakaian peluru sama sekali, namun nyatanya kami menemukan beberapa barang bukti,” ujar, Waisul  Kurni , warga Kampung Dadap, di kantor Komnas Ham, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/5).

Dalam pengaduannya ke Komnas HAM, warga menjelaskan adanya perbedaan antara Surat peringatan (SP1) dengan SP 2. Pada SP 1 tanggal 26 April 2016 , Bupati Tangerang menggunakan alasan untuk penertiban lokalisasi, namun berbeda dengan SP 2 yang beralasan untuk penataan dengan menggusur ratusan tempat tinggal warga.

Hal tersebut dinilai warga telah melanggar UU No.39 tahun 1999  tentang HAM pasal 40 yang berbunyi “setiap Warga berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”. Terlebih pengusuran dilakukan dengan cara kekerasan melalui ratusan aparat Polisi, TNI dan satpol PP

Selanjutnya, Waisul  Kurni atau biasa disapa Izul juga menegaskan, warga Dadap menolak penggusuran rumah warga. Sosialisasi terkait penggusuran yang dilakukan dua bulan lalu hanya menjelaskan penggusuran di kawasan prostitusi, warga mendukung upaya pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menertibkan lokasi prostitusi liar dengan menutup kafe dan tempat hiburan malam di Kampung Dadap

Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana akan menutup dan menertibkan lokalisasi Dadap dan kampung nelayan Dadap pada 23 Mei mendatang. Sebanyak 387 keluarga dan 418 bangunan akan terancam tergusur.

Komentar