Rugikan Kelompok LGBT, LBH Jakarta Tegur Dr. Fidiansjah

Nasional394 Dilihat

Beritaasatu – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan tindakan Dr. Fidiansjah, Sp.KJ, MPH yang menyatakan bahwa LGBT adalah suatu bentuk gangguan psikologis.

Menurut Pengacara Publik LBH Jakarta Veronica Koman, Fidiansjah salah mengutip pedoman penggolongan dan diagnosis gangguan jiwa (PPDGJ) III. Pasalnya, pada 16 Februari 2016 lalu, Dr. Fidiansjah dalam episode Indonesia Lawyers
Club (ILC) berjudul “LGBT Marak, Apa Sikap Kita?” mengutip dengan tidak lengkap PPDGJ III halaman 288 bagian F66 tentang “Gangguan Psikologis dan Perilaku yang Berhubungan dengan Perkembangan dan Orientasi Seksual”.

LGBT“Padahal apabila dibaca dengan lengkap, di bagian tersebut tertulis ‘Orientasi seksual sendiri jangan dianggap sebagai suatu gangguan’,” ungkap Veronica, Kamis (17/3/2016).

Selain itu, kata dia, Dr. Fidiansjah juga mengutip “homoseksualitas dan biseksualitas” sebagai contoh, padahal “heteroseksualitas” juga tercantum sebagai contoh dari orientasi seksual di bagian tersebut.

“Pengutipan yang tidak lengkap tersebut ya bisa membuat orang jadi salah kaprah, padahal Dr. Fidiansjah terikat kode etik kedokteran,” ujarnya.

Dijelaskan Vero, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28F mengatur bahwa setiap orang berhak
untuk memperoleh informasi. Sedangkan Fidiansjah telah memberikan informasi yang salah dan berujung pada penyesatan publik.

“Untuk itu kami menegur Dr. Fidiansjah. Kami meminta beliau untuk segera meminta maaf dan mengklarifikasi informasi serta pernyataannya yang tidak benar tersebut kepada publik. Karena tindakannya telah merugikan kelompok LGBT serta menyesatkan masyarakat pada umumnya yang juga berhak atas informasi benar,” tegas Veronica.

Tak hanya itu, lanjut dia, pada 8 Maret 2016, American Psychiatric Association (APA) telah melayangkan surat ke Indonesian Psychiatric Association (IPA) bahwa pengklarifikasian homoseksualitas sebagai suatu penyimpangan tidak bisa dibuktikan secara ilmiah.

Komentar