Cegah Gratifikasi Biaya Nikah, Menag Rapat dengan KPK

Nasional127 Dilihat

pernikahan beda agamaBeritaasatu – Dalam rangka rapat pembahasan evaluasi dan pencegahan gratifikasi biaya nikah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. HR. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).

“Kami mengadakan rapat koordinasi sekaligus evaluasi terkait dengan pelaksanaan PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait biaya nikah dan rujuk,” sebut Lukman.

Lebih lanjut, ia mengharapkan dalam pertemuan tersebut, pihaknya dapat menerima saran terkait pembenahan sistem penerimaan duit negara.

“Agar sistem bisa berjalan lebih baik,” jelasnya.

Diketahui, merujuk PP tersebut, nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya. Namun, nikah di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp 600 ribu.

Sementara itu, bagi warga tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam tidak akan dipungut biaya dengan
melampirkan persyaratan surat keterangan dari lurah atau kepala desa. Aturan tersebut berlaku sejak 10 Juli 2014.

KPK dan Kementerian Agama serta pihak terkait telah menggelar rapat koordinasi terkait pencegahan pungutan liar. Rapat telah dilangsungkan pada Desember 2013 dan Februari 2014 silam.

Komentar