Kasus Novel, Gempa Sebut Intervensi Jokowi Seperti Aturan Minum Obat

Nasional573 Dilihat

Jakarta – Gerakan Manusia Pancasila (GEMPA) mencibir tindakan intervensi terbuka yang dipertontonkan Presiden Jokowi dalam kasus Novel Baswedan sehingga membuat matinya kepastian hukum dan sekaligus membunuh profesionalisme Polri dalam melakukan penegakan hukum. 

Ketua Umum GEMPA Willy Prakarsa pun geram menantang Jokowi untuk menangkapnya, jika dirinya menjabat sebagai orang Nomor satu di Trunojoyo.

“Kalau saya yang jadi Kapolrinya, Presiden Jokowi sudah saya tangkap dan jebloskan penjara karena menghalangi penyidikan,” kata Willy, di Jakarta, Sabtu (2/5/2015).

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla berbeda pendapat dengan Presiden Jokowi terkait penahanan penyidik KPK Novel Baswedan. Bila Jokowi memerintahkan pembebasan Novel, maka JK yang dikenal lebih dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh itu tak masalahkan Polri memproses kasus Novel.
Novel Baswedan ditahan
“Itu suatu perkara biasa saja. Bagi saya yang penting itu transparansi, dan tidak mungkin juga masalah dibiarkan begitu saja (tidak diperiksa),” ujar JK usai menggelar pertemuan dengan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti perihal peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2015).

Lebih lanjut, Willy menilai Jokowi adalah Presiden RI sepanjang sejarah berdirinya Indonesia, yang dianggap buta hukum dan tidak memahami konstitusi, sejak Polri menetapkan eks Pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjajanto dan penyidik KPK Novel Baswedan sebagai tersangka atas skandal kasus yang berbeda.

“Sudah 3x Jokowi melakukan intervensi dengan meminta ketiganya dibebaskan alias tidak ditahan. Seperti aturan minum obat saja,” tegas Willy.

Menurutnya, saat ini image publik pun sudah jauh meninggalkan Jokowi. Dengan ketiga kesalahan fatal atas intervensinya itu muncul sejuta pertanyaan. Apakah Jokowi akan panik jika tidak melakukan intervensi pada ketiga tersangka eks pimpinan dan penyidik KPK timbul kekhawatiran ketiganya bakal bernyanyi soal korupsi Bus karatan yang sempat hebohkan publik.

“Jokowi kan isunya ikut menikmati saat menjadi Gubernur DKI kala itu ?,” ungkapnya.

Willy menegaskan sudah jelas-jelas dua lembaga penegak hukum baik Polri dan Kejaksaan itu adalah dua institusi legal secara konstitusi, diatur dalam lembaran UUD 1945, sementara KPK adalah lembaga adhock, ilegal konstitusi. 

“Maka ada baiknya teman-teman di DPR RI bentuk pansus Impeachment Jokowi dan cabut mandat rakyat sebagai Presiden yang tabrak konstitusi lakukan pelanggaran hukum,” terangnya.

Dikatakan Willy, Jokowi bicara konstitusi tetapi tidak mengerti dan memahami yang namanya konstitusi. Jokowi itu ibarat kacang lupa pada kulitnya, tanpa PDIP yang mengusung dia jadi Presiden, entahlah saat ini Jokowi nasibnya seperti apa ? 

“Saya pikir, Jokowi salah jika ikut campur dalam proses hukum yang berjalan itu,” ucapnya.

Lebih jauh, Willy meminta Polri melakukan upaya protes jika kinerjanya terus diganggu dan di intervensi Presiden. Dengan bentuk aksi protes satu Minggu tidak lakukan penangkapan pidana umum maupun pidana korupsi.

“Biarlah rakyat bergembira ria saksikan Jokowi sebagai Presiden tergoblok di dunia sepanjang sejarah terjadi di Indonesia,” pungkasnya dengan nada kecewa.

Komentar