Jakarta, beritaasatu.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan bahwa pengaturan pemberian remisi bagi terpidana, termasuk terpidana kasus korupsi adalah wewenang Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Untuk itu, dia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
“Setelah putusan pengadilan itu urusan saya. Coba lihat UU KPK, ada gak disebutkan bahwa KPK menentukan remisi, No! Jaksa juga No! Disini (pemberian remisi) kewenangan kami Kemenkumham,” ujarnya di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015) malam.
Menurut dia, para penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK punya wilayah masing-masing dalam menjalankan tugas serta fungsinya. Setelah itu, lanjutnya para terpidana akan menjadi tanggungjawab Kemenkumham dalam melakukan pembinaan.
“Karena itu (penegak hukum) ada kamar-kamarnya. Polisi menyidik, Jaksa menuntut, KPK menyidik dan menuntut, selesai menuntut selesai tugasnya, baru hakim memutuskan. Urusan saya membina disini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, mengajak semua pihak untuk mau duduk bersama membahas masalah pemberian remisi bagi narapidana kejahatan biasa maupun kejahatan yang dianggap luar biasa.
“Kita susun untuk remisi tindak pidana biasa dengan tindak pidana yang ada unsur extra ordinary crime-nya, kita buat limitation dan pengetatan. Kita sepakati maksimum remisi bagi terpidana korupsi berapa tahun, mari kita buat. Tapi kalau dibilang tidak punya hak remisi, itu no way, karena itu hak ,” tandasnya.







Komentar