Bupati Lombok Barat Resmi Ditahan KPK

Hukum261 Dilihat

kpkJakarta, beritaasatu.com – Usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Bupati Lombok Barat, Zaini Arony langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia terlihat keluar dari dalam Gedung KPK, sekira pukul 21.50 WIB.

Tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat ini enggan berkomentar terkait penahanannya ini. Zaini yang sudah mengenakan rompi tahanan langsung bergegas menuju mobil tahanan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan penahanan Bupati Lombok Barat itu dilakukan guna kepentingan penyidikan. Karena, ditakutkan tersangka akan menghilangkan barang bukti.

“Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan, dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti,” tutur Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015).

Menurut Priharsa, Zaini akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK. Bupati yang tengah masuk dalam periode kedua kepemimpinannya ini, ditahan untuk 20 hari pertama terhitung dari hari ini. “Dia ditahan di Rutan Guntur, penahanan untuk dua puluh hari pertama,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Lombok Barat, Zaini Arony dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan perdana, Selasa 17 Maret 2015. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.

Pemeriksaan Zaini kali ini merupakan yang pertama kalinya, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada12 Desember 2014 lalu. Zaini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan telah melakukan pemerasan izin lokasi wisata terhadap PT Djaja Business Group (DBG).

Zaini disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Komentar